Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah untuk mengutamakan unsur perlindungan dalam revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia di luar negeri (ppiln) guna memberi perlindungan optimal terhadap pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri dengan begini pasal-pasal dan mesti diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan kepada tenaga kerja, papar eva dalam acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran perihal revisi ruu perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) selama gedung lkbn diantara, jakarta, rabu.

eva mengatakan dirinya sejauh ini tak puas dengan hasil akan tetapi daripada pembahasan ruu ppiln antara dpr serta pemerintah, apalagi ada 58 persoalan yang hilang pada registrasi inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.

saya tak puas dengan dim dari dpr, tapi ketika saya melihat dim daripada pemerintah lebih tak puas lagi. itu karena ada 58 hal dari dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum kepada para pekerja migran, katanya.

terkait hal itu, dia mengatakan, pemerintah berargumen bahwa perlindungan pada tenaga kerja dapat merujuk selama uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln itu mengatakan kiranya pembahasan ruu tersebut antara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot sebab kedua pihak berbeda masukan tentang judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul seperti yang diusulkan dpr, yakni mengutamakan tutur perlindungan, namun pemerintah akan mencari papar penempatan selama judul ruu tersebut.

argumen dari kemenakertrans kiranya aspek perlindungan bagi pekerja migran nantinya akan dimasukkan selama pasal-pasal dibawah. padahal, di undang-undang dikatakan judul tersebut menggambarkan isi utama daripada pasal jadi, jika kata `penempatan` diutamakan, dapat jadi penempatan pekerja migran tidak perlindungan dari negara, ujarnya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. daripada judul undang-undang saja telah tak mampu melindungi, papar eva menambahkan.

dia menekankan bahwa pemerintah telah wajib berperan melindungi setiap masyarakat negara indonesia, terutama para pekerja migran, dengan pembuatan serta penerapan undang-undang.

saya menyebabkan supaya pemerintah tinggal berperan di memberi perlindungan serta kesejahteraan pada pekerja migran indonesia dengan menawarkan mekanisme dan bagus serta tidak menjebak, ujarnya.

oleh karena tersebut, dia harapkan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) mampu memperbaiki etika kerja selama menangani hal-hal dan ada kaitan dengan perlindungan juga kesejahteraan tenaga kerja dalam luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans agar melakukan sertifikasi kepada perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai kini ini ada pjtki nakal.

selama ini, saya pilih kinerja pjtki yang buruk malahan menyumbang masalah maka pemerintah mesti kembali berperan juga tidak semuanya menyerahkan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, katanya.

dalam keuntungan ini, kemenakertrans mesti mengawasi pjtki melalui ketat. lalu, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, serta bukan sebaliknya, kata eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno mengatakan bahwa prinsip utama pada revisi ruu itu merupakan meningkatkan minimnya perlindungan pada uu tenaga kerja yang berlarut.

dalam undang-undang yang berlarut itu mayoritas cuma memenage soal penempatan juga mengesampingkan perlindungan. efek sampingnya pada praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki pada pihak swasta dan termasuk memberi perlindungan sangat lemah, ujarnya.

Informasi Lainnya: