Kemenkeu tangguhkan penyaluran DAU 17 daerah

kementerian keuangan menunda penyaluran dana alokasi publik (dau) agar 17 pemerintah daerah yang belum menungkapkan anggaran penghasilan dan belanja daerah (apbd) tahun 2013.

kepala biro komunikasi serta layanan info kementerian keuangan yudi pramadi selama keterangan pers tertulis yang diterima di jakarta, kamis, mengatakan penundaan dau dilakukan karena 17 pemerintah daerah belum menungkapkan apbd hingga batas akhir, rabu (20/3).

sebelumnya info perihal batas waktu tersebut sudah disampaikan terhadap daerah di 15 februari 2013, ujarnya.

pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan diantara lain kabupaten aceh jaya, kabupaten dairi, kabupaten kepahiang, kabupaten blora, kabupaten kudus, kabupaten lumajang, kota singkawang, kabupaten banggai kepulauan, kabupaten jeneponto.

kemudian, kabupaten alor, kabupaten kepulauan aru, kabupaten tolikara, kabupaten boven digoel, kabupaten mappi, kabupaten mamberamo tengah, kabupaten puncak juga kabupaten lingga.

sanksi penundaan penyaluran dau itu berlaku efektif sejak april 2013 serta ingin dicabut sesudah pemerintah daerah menyatakan apbd dan dimaksud terhadap direktorat jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan.

berdasarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 65 tahun 2010, pemerintah daerah wajib menungkapkan apbd setiap tahun terhadap menteri keuangan.

dalam pp itu sudah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian Informasi keuangan daerah (ikd) berupa penundaan penyaluran dau sebesar 25 persen dibandingkan dau semua bulan.

pengenaan sanksi atas keterlambatan penyampaian apbd dimaksudkan untuk mendorong pemerintah daerah menetapkan apbd tepat masa, sehingga pelaksanaan program pembangunan daerah bisa terlaksana dengan menarik.

saat ini, dana alokasi publik agar 17 pemerintah daerah tersebut tercatat sebesar rp8,9 triliun, sementara dana alokasi publik yang tercatat dalam apbn 2013 sebesar rp311,14 triliun serta termasuk selama dana perimbangan.

Informasi Lainnya: